SAMARINDA. Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan sebanyak 250 kios usaha mikro kecil dan menengah melakukan transaksi jual beli menggunakan non-tunai.
"Kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan membiasakan transaksi non-tunai bagi masyarakat luas, sebanyak 250 kios UMKM yang berpartisipasi di Festival GNNT (Gerakan Nasional Non-Tunai) Kaltim 2016," ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim Muhammad Nur di Samarinda, Sabtu (3/12).
Kewajiban transaksi sistem non-tunai tersebut hanya diberlakukan selama tiga hari, yakni selama BI Kaltim menggelar sosialisasi yang dikemas dalam Festival GNNT Kaltim 2016 pada 2-4 Desember 2016.
Sementara dalam penerapan transaksi non-tunai bagi 250 UMKM tersebut dilakukan dengan dukungan perangkat dari perbankan dan Telkomsel.
(M. Ghofar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News