BI Kaltim wajibkan 250 UKM transaksi non tunai

Sabtu, 03 Desember 2016 | 19:57 WIB Sumber: Antara
BI Kaltim wajibkan 250 UKM transaksi non tunai


SAMARINDA. Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan sebanyak 250 kios usaha mikro kecil dan menengah melakukan transaksi jual beli menggunakan non-tunai.

"Kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan membiasakan transaksi non-tunai bagi masyarakat luas, sebanyak 250 kios UMKM yang berpartisipasi di Festival GNNT (Gerakan Nasional Non-Tunai) Kaltim 2016," ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim Muhammad Nur di Samarinda, Sabtu (3/12).

Kewajiban transaksi sistem non-tunai tersebut hanya diberlakukan selama tiga hari, yakni selama BI Kaltim menggelar sosialisasi yang dikemas dalam Festival GNNT Kaltim 2016 pada 2-4 Desember 2016.

Sementara dalam penerapan transaksi non-tunai bagi 250 UMKM tersebut dilakukan dengan dukungan perangkat dari perbankan dan Telkomsel.

(M. Ghofar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru