Bupati Kupang jelaskan alasan tolak tandatangani perpanjangan HGU lahan garam

Selasa, 22 Mei 2018 | 15:09 WIB   Reporter: Tane Hadiyantono
Bupati Kupang jelaskan alasan tolak tandatangani perpanjangan HGU lahan garam

ILUSTRASI. Bupati Kupang Menolak Tandatangani Perpanjangan HGU Lahan Garam


GARAM - JAKARTA. Bupati Kupang Ayub Titu Eki memaparkan alasannya menahan penandatanganan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan garam di Kupang.

Alasannya karena selama 26 tahun terakhir, perusahaan pemegang HGU menelantarkan lahan dan menjadi salah satu alasan pasifnya perkembangan ekonomi Kupang.

"Lahan garam kita lebih banyak, tapi ada penelantaran sehingga jadinya harus impor," jelasnya di Penang Bistro, Central Park, Selasa (22/5).

Ia menjelaskan, terdapat 3.720 hektare lahan di teluk Kupang yang dimiliki oleh PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang tidak diberdayakan.

Menurut Ayub, selama 26 tahun terakhir, Kementerian Badan Pengelolaan Nasional/Agraria Tata Ruang secara konsisten memperpanjang izin HGU lahan tersebut karena beralasan telah diakuisisi dari hasil akuisisi dari perusahaan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Padahal lahan tersebut memiliki potensi produksi garam sebesar 500.000 ton per tahun. Artinya dalam dua dekade lebih, Kupang kehilangan kesempatan produksi sebesar 13 juta ton garam.

Adapun mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, setelah tiga tahun tanah HGU ditelantarkan, bakal ada upaya identifikasi.

Bila terbukti ditelantarkan dan pemilik HGU tidak melakukan tindakan, maka pemerintah memiliki wewenang untuk memutus hak tersebut.

"Ini terdapat pembiaran, tidak ada niat baik dari BPN untuk segera menyelesaikannya," kata Yorhan Yohanes Nome, Sekjen Lembaga Pemangku Adat Kabupaten Kupang, sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dalam kesempatan yang sama.

Namun ia tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, namun meminta dengan tegas agar Kementerian BPN melepas legalitas HGU tersebut.

Adapun Ayub menjelaskan, kini di lahan tersebut terdapat area pemukiman, rumah eks warga Timor, sekolah gereja dan aktivitas produksi garam milik masyarakat skala kecil. Namun tidak ada aktivitas dari pengusaha pemilik HGU. Bila keadaan ini terus berlanjut, menurutnya KPK bakal diajak untuk melihat keadaan ini.

Maka melalui pertemuan dengan Menteri Koordinator Maritim Luhut Pandjaitan pada Senin (21/5) lalu, Ayub mengajukan kebijakan dasar terkait pemanfaatan lahan di Teluk Kupang. Pertama, pengusaha garam harus bekerja sama dengan LPA Gereja dan elemen masyarakat.

Kedua, pengusaha garam dan masyarakat membuat nota kesepahaman. Ketiga pengusaha garam harus memberikan kontribusi 10% di luar CSR untuk kepentingan daerah.

Keempat, untuk tahap awal pengusaha hanya dibolehkan mengolah 400 hektare dan akan diberikan tambahan bila berkinerja baik. Kelima, pengusaha harus mulai aktivitas 45 hari setelah penandatangan izin.

Asal tahu dalam lahan yang dipermasalahkan termasuk adalah lahan seluas 225 hektare yang sedang diincar oleh PT Garam. Adapun Menko Luhut sebelumnya mengumumkan bakal menciptakan swasembada garam pada tahun 2021, yang bakal dicapai dengan program ekstensifikasi lahan di NTT seluas 30.000 ha untuk tambak garam bahan baku. Adapun Kupang memiliki potensi lahan garam seluas 7.000 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru