Cagub-cawagub Pilkada DKI 2017 ditetapkan hari ini

Senin, 24 Oktober 2016 | 06:25 WIB Sumber: Kompas.com
Cagub-cawagub Pilkada DKI 2017 ditetapkan hari ini


JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (24/10) ini akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan pada Pilkada DKI 2017.

Penetapan cagub-cawagub akan dilakukan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, setelah cagub-cawagub ditetapkan, Polda Metro Jaya akan melakukan simbolisasi pengamanan untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub. Aktivitas mereka selanjutnya akan dikawal polisi.

"Aparat penegak hukum akan melakukan pengamanan yang melekat kepada tiga pasangan calon yang akan disampaikan secara simbolis," kata Sumarno, Jumat (21/10) lalu.

Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan terhadap pasangan cagub-cawagub mulai dari kediaman, selama di jalan, saat kegiatan, dan prosedur tetap yang dijalankan. Masing-masing pasangan calon akan dikawal sekitar 20 hingga 30 personel polisi.

Persyaratan lengkap

Penetapan cagub-cawagub dilakukan setelah KPU DKI memverifikasi semua persyaratan yang diserahkan pasangan bakal cagub-cawagub, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Dari hasil verifikasi, Sumarno menyatakan semua berkas persyaratan telah lengkap.

Namun, dia belum menyebutkan apakah berkas-berkas tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi cagub-cawagub. Pada penetapan cagub-cawagub ini, KPU DKI akan menyampaikan Surat Keputusan KPU provinsi tentang penetapan pasangan calon.

Setelah penetapan pasangan cagub-cawagub, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub pada Selasa besok. Pengundian akan dilakukan di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 18.00 WIB.

Pasangan cagub-cawagub wajib menghadiri acara pengundian nomor urut karena tidak dapat diwakilkan. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru