Cuti kampanye, Ahok ingin tiru Jokowi

Senin, 26 September 2016 | 16:15 WIB Sumber: Kompas.com
Cuti kampanye, Ahok ingin tiru Jokowi


Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan peraturan cuti kampanye yang ada saat ini. Ia keberatan karena seorang calon kepala daerah petahana wajib cuti selama masa kampanye.

Ahok menilai, seharusnya calon kepala daerah petahana hanya cuti jika akan berkampanye. Ia mencontohkan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo, saat mengajukan cuti kampanye pada Pemilihan Presiden 2014.

Menurut Ahok, saat itu Jokowi masih memiliki kewenangan untuk terlibat dalam keputusan strategis, salah satunya terlibat pembahasan dan pengesahan APBD DKI. Padahal, kata Ahok, saat itu sudah ada pelaksana tugas (plt) gubernur yang dijabat dirinya karena ketika itu masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Waktu saya jadi plt, saya enggak bisa tanda tangan lho. Tunggu Pak Jokowi kembali," kata Ahok, usai sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ahok menganggap peraturan wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana harusnya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia mengacu pada Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan.

Pasal tersebut mengatur mengenai pengaturan jadwal dan lama cuti kepala daerah yang harus memperhatikan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Ahok, UU Pemda tahun 2004 menyatakan kepala daerah boleh cuti hanya pada saat melaksanakan kampanye.

"Makanya ketika Pak Jokowi melihat bahwa ada tugas yang tidak bisa diwakili plt, Pak Jokowi memutuskan tidak cuti," ujar Ahok.

Wajib cuti kampanye bagi calon petahana selama masa kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang UU Pilkada.

Ahok mengajukan uji materi pasal tersebut karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2017. Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan.

Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru