Dana Desa di Kaltim melonjak 124%

Rabu, 18 Mei 2016 | 12:05 WIB Sumber: Antara
Dana Desa di Kaltim melonjak 124%


Balikpapan. Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan alokasi Dana Desa hingga Rp 540 miliar pada 2016. Jumlah itu melonjak 124% dibanding pada 2015 hanya mendapatkan Rp 240 miliar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kalimantan Timur Mohammad Jauhar Effendi, mengatakan kenaikan itu memungkinkan pembagian kepada desa-desa juga meningkat. "Kalau tahun 2015 rata-rata desa mendapat Rp 298 juta, sekarang mendapat Rp 646 juta per desa," kata Jauhar, Rabu (18/5).

BPMPD menyosialisasikan pencegahan korupsi dan pengawalan bersama pengelolaan keuangan dana desa bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kementerian Desa, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balai Kota Balikpapan, Selasa 17/5.

Dengan tujuh kabupaten, Kalimantan Timur saat ini terdiri dari 836 desa. Sebanyak 196 desa atau 23% masuk dalam kategori desa tertinggal, 619 desa 74% dalam kategori desa berkembang dan 21 desa 3% kategori desa mandiri.

Alokasi Dana Desa terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan besaran Rp 122,19 miliar yang dibagikan kepada 193 desa. Kemudian Kabupaten Kutai Barat mendapatkan Rp 117,71 miliar untuk membangun 190 desa.

Kabupaten Mahakam Ulu yang berbatasan dengan negara bagian Sarawak, Malaysia, mendapat alokasi Rp 35,9 miliar untuk 50 desa. Kabupaten Penajam Paser Utara di selatan yang hanya memiliki 30 desa mendapat Rp 21,63 miliar.

Pada April lalu telah dicairkan untuk setiap desa 60% dari jatahnya. "Pencairan tahap kedua dilakukan Agustus nanti," kata Jauhar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menambah lagi dana tersebut sebesar Rp 130 juta untuk desa tertinggal dan desa yang berprestasi.

Di seluruh Kalimantan Timur ada 100 desa yang menerima dana tambahan Rp 130 juta ini. "Anggaran kita masih terbatas untuk 100 desa itu," kata Jauhar lagi.

Di sisi lain, Kepala BPMPD juga meminta pemerintah pusat tidak dulu mengubah peraturan pengelolaan keuangan dana desa agar penyaluran dana lebih cepat tanpa terhambat waktu sosialisasi petunjuk teknis dan pelaksanaanya.

Menurut Jauhar, selama ini para petugas yang bekerja dengannya mengeluhkan perubahan yang sudah berubah lagi mengenai tata pelaksanaan pengelolaan desa, padahal para petugas baru saja selesai mengikuti sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan teknis.

Apalagi, menurut Jauhar, rata-rata desa dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menerima transfer dana desa dari rekening pemerintah. Desa sudah dapat menyerahkan laporan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pembangunan daerah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Tahun ini untuk tahap pertama sudah turun pada Maret kemarin, kecuali desa-desa di Kabupaten Mahakam Ulu karena laporannya belum selesai. Mahakam Ulu terkendala karena jaraknya yang jauh," demikian Jauhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru