DKI akan paksa semua RS bermitra dengan BPJS

Rabu, 13 September 2017 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
DKI akan paksa semua RS bermitra dengan BPJS


DKI JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai seluruh rumah sakit harus melayani pasien gawat darurat sampai stabil. Dia memastikan akan ada sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien karena tidak bisa membayar uang muka.

Pernyataan Djarot itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus bayi Tiara Debora yang meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017. Bayi itu meninggal setelah pihak rumah sakit menolak merawatnya di ruang PICU (pediatric intensive care unit) sebelum pihak keluarga membayar uang muka perawatan sebesar Rp 19,8 juta.

"Kalau RS tipe C dan B non-pendidikan, itu izinnya ada di Pemprov dan kami juga ada Badan Pengawas Rumah Sakit. Kalau ada kayak begitu (tolak pasien), paling tidak sanksi peringatan 1 dan 2," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9).

Djarot mengatakan tugas seorang dokter adalah menolong pasien. Tidak seharusnya rumah sakit menunda penanganan medis yang mendesak karena masalah biaya. Jika hal itu terjadi hingga memakan korban jiwa, izin operasional rumah sakit bisa dicabut.

"Sama saja mereka telantarkan pasien, sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong jiwa pasien dan menyelamatkan pasien," kata Djarot.

Target 2019

Biaya perawatan di rumah sakit tidak lepas dari BPJS Kesehatan yang banyak dimiliki warga. Kejadian meminta uang muka sebelum penanganan medis biasanya terjadi pada rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Di rumah sakit itu, pasien tidak bisa menggunakan BPJS untuk membayar biaya pengobatan. Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini, rumah sakit di Jakarta yang sudah bermitra dengan BPJS ada 91 dari 187 rumah sakit milik pemerintahan maupun swasta. Khusus RS swasta, yang belum bermitra dengan BPJS baru 64 dari 160 rumah sakit.

Pada 2019, Djarot ingin semua rumah sakit sudah bermitra dengan BPJS karena Pemprov DKI akan menerapkan universal health coverage. Cara pemprov mendorong rumah sakit swasta agar bekerjasama dengan BPJS adalah dengan menjadikan itu sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang izin dan akreditasinya.

"Kalau itu RS swasta, nanti ada persyaratan (supaya) kita kasih izin, mereka harus mau gabung ke BPJS. Itu tahun depan," ujar Djarot.

Surat edaran

Setelah kasus bayi Debora terjadi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga membuat surat edaran untuk seluruh rumah sakit di Jakarta, baik RS pemerintah maupun swasta. Poin penting dalam surat edaran itu adalah agar semua rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat.

Pasien harus ditangani terlebih dahulu sampai kondisinya stabil. Sebab, banyak rumah sakit yang tidak mengetahui bahwa BPJS membayar biaya penanganan medis yang dilakukan dalam kondisi gawat darurat.

Dengan demikian, pasien yang masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sebuah rumah sakit bisa ditangani sampai kondisi pasien stabil. Ini berlaku di semua rumah sakit termasuk yang belum bermitra dengan BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Khusus peserta JKN-KIS berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014, dalam kondisi kegawatdaruratan, emergency, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun belum bekerja sama, wajib memberikan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan terhadap pasien tersebut," kata Irfan. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Cara Pemprov DKI Paksa Semua Rumah Sakit Bermitra dengan BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru