Doni Monardo mengingatkan Pemprov NTT untuk mewaspadai strain baru COVID-19

Sabtu, 03 April 2021 | 19:21 WIB   Reporter: Handoyo
Doni Monardo mengingatkan Pemprov NTT untuk mewaspadai strain baru COVID-19

ILUSTRASI. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


COVID-19 - NUSA DUA.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya strain atau varian baru virus SARS-CoV-2 yang berpotensi masuk ke wilayah NTT, baik melalui transportasi udara maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kita harus antisipasi,” tegas Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi NTT di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/4).

Dalam rapat yang dihadiri secara luring oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Pangdam IX/Udayana, Maruli Simanjuntak beserta jajaran dan sejumlah instansi terkait melalui media daring, Doni meminta agar Pemprov NTT segera membentuk Satgas Karantina, dengan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 mendorong Pemprov Bali bentuk satgas karantina khusus

Apa yang menjadi aturan tersebut menjadi penting untuk dilaksanakan, sebab apabila tapal batas negara tidak memiliki regulasi yang baik dalam rangka mencegah penularan COVID-19, maka hal itu sama saja membiarkan kematian seseorang terjadi lebih cepat dan lebih banyak. “Kalau kita membiarkan, maka yang meninggal lebih awal akan bertambah banyak,” jelas Doni.

Dalam forum tersebut, Doni juga merasa prihatin dengan adanya laporan tentang mobilitas penduduk melalui lintas batas negara tanpa melalui ketentuan kekarantinaan dan dua kali swab pada masa pandemi.

Adapun ketentuan regulasi kekarantinaan dan dua kali swab test tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2020. “Kedatangan luar negeri ini yang membuat saya prihatin,” ungkap Doni.

“Arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2020 untuk melakukan proses karantina dan swab dua kali bagi proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun kedatangan Warga Negara Asing (WNA),” imbuhnya.

Editor: Handoyo .

Terbaru