DPRD akan jadwalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi

Senin, 23 Oktober 2017 | 11:53 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD akan jadwalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi


DPRD DKI - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, DPRD DKI akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna istimewa bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Rapat bamus rencananya akan digelar Senin (23/10) siang ini.

"Rencananya hari ini (rapat) bamus, kayaknya siang. Kalau bamus hari ini, besok paripurna," kata Taufik saat dihubungi.

Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menyetujui rapat paripurna istimewa itu. Prasetio sebelumnya menyebutkan rapat paripurna istimewa itu tidak akan digelar.

"Kalau Pak Pras udah setuju bamus, berarti setuju dia (ada rapat paripurna istimewa)," kata Taufik.

Sementara itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengaku belum mendapat perintah dari pimpinan Dewan untuk membuat undangan rapat bamus. Undangan itu harus ditandatangani Ketua DPRD DKI dan minimal dua Wakil Ketua DPRD DKI. Meski begitu, Yuliadi menyebut undangan rapat bamus bisa dibuat langsung di hari pelaksanaan rapat bamus tersebut.

"Belum ada kabar. Belum ada perintah. Bisa sih, kalau mendadak di hari yang sama, asal pemaraf (penanda tangan) sebelum ketua itu ada orang-orangnya," ujar Yuliadi saat dihubungi terpisah.

Pekan lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta berbeda sikap soal rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies-Sandi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Taufik menyebut rapat paripurna istimewa itu harus digelar karena ada aturan yang mengaturnya.

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.(Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: DPRD Akan Gelar Rapat Jadwalkan Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru