DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sejauh ini masih berupaya membakukan atau mencatat aset-aset di DKI yang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sejauh ini Pemprov DKI, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama guna melakukan pencatatan aset DKI yang selama bertahun-tahun tidak dicatatkan. Lulung menyebut bahwa nilainya mencapai Rp 500 triliun.
"Total nilanya hampir 500 triliun," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Haji Lulung di Monas Jakarta Pusat, Minggu (21/7).
Lulung menyebut bahwa aset yang paling banyak tidak tercatat adalah berupa bangunan dan infrastruktur. Oleh sebab itu, lulung menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini perlu ditindaklanjuti.
"Yang paling banyak tanah, gedung dan yang berkaitan dengan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain," ungkapnya.
Sejauh ini Lulung menyebut sudah 90% aset di Pemprov DKI Jakarta yang tercatat. Pencatatan ini dilakukan karena juga memiliki kaitan dengan perolehan opini Badapln Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan Keuangan Pemprov DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News