Hari pertama masuk kerja, apa kabar pegawai Pemprov DKI ?

Kamis, 21 Juni 2018 | 12:27 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Hari pertama masuk kerja, apa kabar pegawai Pemprov DKI ?

ILUSTRASI. PNS Balaikota Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Tepat hari ini Kamis (21/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja. Namun, seperti sebelum-sebelumnya hari pertama ini disinyalir terdapat beberapa ASN yang mungkin lalai menjalankan kewajibannya.

Terkait hal tersebut Pemprov DKI sangat tegas melakukan tindakan. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa sanksi tegas diberikan kepada para ASN yang lalai dari mulai pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) hingga penghapusan TKD.

"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6).

Selanjutnya kelalaian seerti keterlambatan ASN secara teknis akan mempengaruhi nominal TKD yang diterima. Anies mengatakan bahwa perhitungan TKD memiliki rumus yang sudah ditetapkan melalui Pergub tersebut.

"Kalau terlambat ada rumusnya, 10 menit hingga 30 menit (dan seterunya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tegas Anies.

Selanjutnya BKD (Badan kepegawaian Daerah) DKI Jakarta akan merilis persentase jumlah ASN yang lalai saat hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran. Ini akan diakumulasi pada pukul 16.00 WIB.

"Jadi itu nanti jam 4 sore kita akan tau (data ASN yang tidak masuk). Tadi sebelum mulai saya juga sudah bicara dengan pak inspektur menanyakan mengenai kehadiran, nanti insya Allah jam 10.00 wib kita punya data lengkapnya (ASN terlambat)," tegas Anies.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjelaskan bahwa sanksi ynag diberikan jangan hanya sanksi pengurangan atau peniadaan TKD. Sandi ingin agar sanksi yang diterima ASN juga berbentuk sanksi sosial.

"Tapi yang lebih penting menurut saya adalah sanksi sosial. Ini sudah dikasih liburan begitu panjang, masih saja tidak tepat waktu berarti kan sangat tidak sesuai dengan semangat kita untuk memberikan pelayanan publik terbaik," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta.

Sanksi sosial yang dimaksud Sandiaga adalah sanksi tegas dari pimpinan dinas terkait. Ia mengimbau agar para pimpinan bisa berinovasi dalam memberikan sanksi sosial kepada para bawahannya yang lalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru