Ingat, kendaraan luar bisa kena tilang elektronik di Solo

Sabtu, 27 Maret 2021 | 09:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, kendaraan luar bisa kena tilang elektronik di Solo

ILUSTRASI. Tilang elektronik sudah berlaku di luar Jakarta


TIPS BERKENDARA - JAKARTA. Penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di Solo, Jawa Tengah mulai 23 Maret 2021. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat. 

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman mengatakan, kamera yang akan digunakan untuk tilang elektronik sudah dilengkapi sistem yang terhubung dengan Dishub. 

Sistem ini diciptakan untuk dapat memantau semua kendaraan dari berbagai daerah, baik mobil pribadi, sepeda motor, sampai kendaraan niaga seperti bus dan truk. 

"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," kata Adhiyta kepada Kompas.com, Sabtu (20/03). 

Kamera pengawas yang terpasang sudah terhubung ke software yang menggunakan Electronic Registration Identification (ERI). Semua data pelat nomor kendaraan bisa terdeteksi oleh kamera tersebut. 

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tentang pelanggaran tersebut. 

Surat konfirmasi diberitahukan melalui Whatsapp dan juga melalui surat yang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. 

Baca Juga: Jika ragu kena tilang atau tidak, cek saja ke situs etle-pmj.info

"Setelah terbukti melakukan pelanggaran, akan kami kasih surat konfirmasi. Kami beri waktu dua minggu untuk konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan melalui nomor telepon yang tertera," ucap Adhytia. 

Nah, bagi kendaraan dengan pelat nomor luar kota, tetap bisa kena tilang elektronik di Solo. Adhytia menjelaskan, bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah Solo dan terkena tilang elektronik di Solo, yang bersangkutan akan tetap diberikan surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera di STNK. 

Kemudian diharap segera melakukan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera di dalam surat konfirmasi. 

"Untuk pelanggar E-tilang dengan pelat luar kota, mekanismenya sama. Kami akan kirim surat konfirmasi dan ada batas waktu untuk memberikan konfirmasi melalui pesan singkat atau QR code yang tertera," kata Adhytia kepada Kompas.com, Jumat (26/03). 

Sedangkan untuk pembayaran denda tilang apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Adhytia menjelaskan pembayaran bisa langsung dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account sesuai besaran denda yang telah dilampirkan. (Arif Nugrahadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Kendaraaan Luar Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Solo".

 

Selanjutnya: Cara cek denda tilang online di Jogja dan bayarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru