Kenaikan NJOP DKI Jakarta sudah sah diatur dalam Pergub 24/2018

Rabu, 04 Juli 2018 | 21:02 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Kenaikan NJOP DKI Jakarta sudah sah diatur dalam Pergub 24/2018

ILUSTRASI. Pajak Bangunan Komersil


DKI JAKARTA - JAKARTA. Terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta 19,54%, Badan Pengaturan Retribusi Daerah (BPRD) mengaku ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Kenaikan NJOP Jakarta yang berlaku dari Januari 2018 sudah tertera dalam Peraturan Gubernur yang di tetapkan pada 29 Maret 2018 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan diundangkan oleh Saefullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 4 April 2018.

Peraturan ini mengatur terkait penetapan objek pajak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dalam Pasal 3 ayat 4 dijelaskan terkait bagaimana penetapan NJOP.

"Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya," isi pasal 3 Pergub.

Untuk Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan adanya pendaftaran objek dan subjek pajak, adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2.

Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Dan untuk luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru