Mendagri tak ubah keputusannya soal status Ahok

Kamis, 16 Februari 2017 | 14:39 WIB Sumber: Kompas.com
Mendagri tak ubah keputusannya soal status Ahok


JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai pendapat Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang permintaan fatwa MA atas status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Tjahjo tidak akan memaksakan MA mengeluarkan fatwa yang diminta, jika memang dinilai tidak perlu.

"Soal fatwa MA, kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (16/2).

"Statement Ketua MA kan menyerahkan ke Mendagri, jadi apa yang sudah saya anggap benar, ya itu benar. Jadi, ya sudah," kata dia.

Oleh sebab itu, Tjahjo tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Saya yakin betul, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden apa yang sudah saya putuskan belum memberhentikan (Basuki)," ujar Tjahjo.

Keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes. Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.

Ahok dianggap tidak bisa lagi aktif menjadi Gubernur DKI karena status hukumnya sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Belakangan, Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA. Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri.

"Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogianya permasalahan ini dapat dibahas di bagian hukum mereka," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.  Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru