Menhub setuju DKI kelola terminal tipe A

Senin, 19 September 2016 | 20:48 WIB Sumber: Kompas.com
Menhub setuju DKI kelola terminal tipe A


JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyetujui pengelolaan terminal tipe A tetap di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah ia dan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Budi, Kemhub menyetujui terminal tipe A tetap di bawah pengelolaan Pemprov DKI, dengan catatan adanya pengawasan di bawah Kemhub.

"DKI yang mengoperasikan. Bahwasanya ada peraturan yang masih kurang, nanti kami buat peraturan menteri. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta bisa mengelola dan memiliki," kata Budi.

Pada kesempatan yang sama, Ahok menilai Pemprov DKI seharusnya bisa mengelola sendiri terminal tipe A, karena status Jakarta sebagai daerah Ibu Kota. Pemprov DKI juga membangun sendiri terminal-terminalnya. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang terminalnya dibangun oleh Kemhub.

Ahok juga mengaku sudah menyaksikan pemaparan dari Budi mengenai apa saja yang harus dibenahi agar terminal tipe A sesuai standar yang diterapkan Kemhub. Ia berjanji akan melakukan pembenahan tahun depan. "Karena kami keluar biaya ya. Kalau daerah kan memang menteri bangun. Kalau ini kami yang bangun, aset juga punya kami kan," tuturnya.

Sebelumnya, ketika masih dipimpin Ignasius Jonan, Kemhub sempat berencana mengambil alih pengelolaan semua terminal tipe A di Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta.

Namun, Ahok menyampaikan permohonan ke Kemhub agar terminal tipe A di Jakarta tetap dikelola Pemprov DKI. Permohonan itu kemudian ditolak Jonan.

Menurut Jonan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.

Sejauh ini, ada 140 terminal tipe A yang rencananya diambil alih oleh Kemhub dari pemerintah daerah, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta. Semua terminal itu ditargetkan sudah di bawah pengelolaan Kemhub paling lambat 2017.

Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, salah satunya soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan peraturan itu, pengelolaan terminal penumpang tipe A memang seharusnya di bawah pemerintah pusat. Adapun pengelolaan terminal penumpang tipe B berada di bawah pemerintah daerah provinsi, sedangkan pengelolaan terminal penumpang tipe C di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota.

Namun, saat ini banyak terminal tipe A yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat, tak terkecuali di Jakarta.

Terminal tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) atau angkutan lintas batas antarnegara. Terminal yang tergolong sebagai terminal tipe A di Jakarta adalah Terminal Kampung Rambutan, Pulogadung, dan Pulogebang.

Adanya rencana Kemhub mengambil alih terminal tipe A dilatarbelakangi pengalaman Jonan yang sempat meninjau berbagai terminal di Pulau Jawa saat mudik Lebaran 2015. Dari pengamatannya, ia menilai banyak terminal yang sudah ketinggalan zaman. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru