Menko Luhut belum tahu soal penyegelan bangunan di Pulau D

Jumat, 08 Juni 2018 | 08:39 WIB Sumber: Kompas.com
Menko Luhut belum tahu soal penyegelan bangunan di Pulau D

ILUSTRASI. Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan


REKLAMASI - JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itu.

"Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia kembali enggan berkomentar. "Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut Luhut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6). Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di lokasi.

Anies menyebut, 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan. Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Anies meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek. "Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru