Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

Jumat, 07 Mei 2021 | 08:31 WIB Sumber: Kompas.com
Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

ILUSTRASI. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Pernyataan Satgas Penanganan Covid-19 tentang larangan mudik aglomerasi Jabodetabek membuat masyarakat jadi bingung. Salah satunya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. 

"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam. "Trus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambung dia. 

Pria 44 tahun itu menyebut, Pemerintah Pusat harus memiliki peraturan yang tegas serta jelas perihal mudik di wilayah aglomerasi. 

"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," urai Arief. 

Baca Juga: Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar

Meski demikian, Arief menekankan, kebijakan larangan mudik di wilayah Jabodetabek untuk keamanan dan keselamatan warga. 

"Apapun kebijakannya, tentu untuk keamanan dan keselamatan," kata politikus Demokrat itu. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. 

Baca Juga: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta SOLO. Untuk

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi. 

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021). 

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru