Mulai 5 Februari, motor di Thamrin tak lintasi jalur khusus akan ditilang

Kamis, 25 Januari 2018 | 16:14 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai 5 Februari, motor di Thamrin tak lintasi jalur khusus akan ditilang

ILUSTRASI. Jalur sepeda motor MH Thamrin-Medan Merdeka Barat


DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pemotor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat yang tidak menggunakan jalur khusus akan ditilang mulai 5 Februari.

Sebelum kebijakan itu dilakukan, Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1/2018) hingga Minggu (4/1).

"Rencananya, mulai hari Senin pada 29 Januari selama 7 hari ke depan, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Sigit, Kamis (25/1).

Sigit menjelaskan, Dishub dan Ditlantas masih merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan. Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Penempatan petugas untuk melakukan imbauan dan pengawasan. Jadi, kalau ada penindakan, kami sifatnya lebih kepada pre-emptive dan preventif, tidak represif dalam bentuk denda tilang," katanya.

Tilang bagi pemotor yang tidak menggunakan jalur khusus, kata Sigit, akan diberlakukan setelah 7 hari masa sosialisasi tersebut. Artinya, penilangan akan dilakukan mulai 5 Februari.

"Setelah 1 minggu disosialisasikan, kami boleh melakukan upaya penegakan hukum, jika ada pelanggaran," ucap Sigit.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Dalam pelaksanaannya, Budiyanto mengatakan, akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik mengawasi lalu lintas.

"Insya Allah secepatnya. Sementara sosialiasi karena masyarakat belum paham," ujar Budiyanto.

Mahkamah Agung mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut. Namun, masih banyak pengendara roda dua yang belum menaati marka jalan tersebut. (Nursita Sari) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 5 Februari, Pemotor di Thamrin Tak Lintasi Jalur Khusus Bakal Ditilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru