Normalisasi dan naturalisasi sungai, apa bedanya?

Jumat, 09 Februari 2018 | 14:46 WIB Sumber: Kompas.com
Normalisasi dan naturalisasi sungai, apa bedanya?

ILUSTRASI. Pengerukan Kali Dengan Alat Berat


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan istilah naturalisasi sungai untuk program mengembalikan lebar sungai di Jakarta dalam mencegah dan mengatasi banjir.

Istilah pada masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk tujuan yang sama adalah normalisasi sungai.

Wakil Anies, yaitu Sandiaga Uno, juga masih menggunakan istilah normalisasi saat menyampaikan langkah Pemprov DKI dalam mengatasi banjir akibat makin sempitnya daerah aliran sungai, entah karena diokupasi warga atau pendangkalan alami. 

Apa sebetulnya perbedaan antara normalisasi dan naturalisasi sungai?

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menjelaskan, normalisasi dalam pengertian yang telah direalisasikan oleh Pemprov DKI adalah melakukan pelebaran sungai dengan memindahkan masyarakat sekitar. Pinggiran sungai dilakukan betonisasi.

Nirwono mengatakan, pengertian normalisasi yang telah dijalankan Pemprov DKI merupakan hal keliru. Soalnya, normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya.

Normalisasi mestinya mengikuti bentuk sungai, bukan menjadikan sebagai sungai yang lurus dan pinggir sungai dibeton seperti saat ini.

"Tujuan awal normalisasi ini mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan awal, itulah disebut dinormalkan, tetapi dalam praktiknya salah," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (8/2).

"Nah salahnya itu yang sekarang dilakukan Pemprov DKI dan BWSCC itu dalam bentuk sungainya cenderung diluruskan, dirapikan, dan dibetonisasi," kata Nirwono.

Nirwono mengatakan, normalisasi yang telah dilakukan Pemprov DKI sebenarnya akan menimbulkan sejumlah dampak buruk pada masa depan. Normalisasi dengan betonisasi dan meluruskan bentuk sungai akan membuat aliran sungai semakin cepat.

Bentuk sungai yang berkelok sesungguhnya bisa memperlambat laju aliran sungai. Dengan sungai diluruskan, daya dorong air akan semakin besar sehingga terdampak di sisi hilir.

Tingginya kecepatan aliran air akan membawa lumpur dan sedimentasi yang cukup banyak. Akibatnya, sungai akan cenderung cepat mendangkal. Betonisasi juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Nirwono menjelaskan, pengertian naturalisasi sendiri merupakan penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan. Konsep naturalisasi memperlebar sungai dengan mengikuti bentuk alur sungai.

Berbeda dari konsep normalisasi dengan betonisasi, naturalisasi  memanfaatkan ekosistem hijau di mana di pinggiran sungai ditanamani pohon.

Konsep penataan naturalisasi selain bertujuan menjaga ekosistem yang ada di pinggir sungai tetap hidup, juga menjadikan pinggiran sungai bisa menyerap air.

"Nah dengan kelokan tadi, kecepatan air semakin pelan, jalur hijau dan air diserap. Dia punya kecepatan untuk diserap kembali di kiri dan kanan sungai, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah," kata Nirwono. (David Oliver Purba)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Normalisasi dan Naturalisasi Sungai, Apa Bedanya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru