Pelanggar ganjil genap akan didenda Rp 500 ribu

Jumat, 26 Agustus 2016 | 11:32 WIB   Reporter: Agus Triyono
Pelanggar ganjil genap akan didenda Rp 500 ribu


JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap yang mereka terapkan. Terhitung mulai 30 Agustus nanti mereka akan memberi sanksi bagi kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.

Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengatakan, sanksi akan berwujud denda. "Denda maksimal Rp 500 ribu," katanya seperti dikutip dari beritajakarta.com Jumat (26/8).

Sigit mengatakan, penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menguji coba kebijakan tersebut. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan selama sebulan, kebijakan ganjil genap tersebut dinilai efektif.

Sebelum sanksi diterapkan, pihaknya akan terus melakukan persiapan di jalur yang terkena kebijakan ganjil genap. Persiapan, salah satunya dilakukan tehadap rambu-rambu. "Ditargetkan persiapan selesai sebelum 30 Agustus," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru