Pemprov DKI Jakarta belum cek legalitas swastanisasi air

Rabu, 06 Juni 2018 | 09:57 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Pemprov DKI Jakarta belum cek legalitas swastanisasi air

ILUSTRASI. Area Pengolahan Air Bersih Milik PD PAM Jaya


SUMBER DAYA AIR - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memenangkan gugatan koalisi masyarakat terkait masalah swastanisasi air yang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan.

Keputusan MA ini diambil mengingat swastanisasi air sangat merugikan masyarakat di Jakarta. MA juga meminta agar pengelolaan air dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PAM Jaya.

PAM Jaya dengan mitra swasta, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) harus merevisi ulang kontrak kerjasama. Sayangnya belum ada kejelasan legalitas hingga saat ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tidak mengetahui perihal update legalitas terakhir. Ini karena masalah sumber daya air (SDA) sudah dibebankan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Amin Subekti.

"Saya nanti coba cek, belum di-update mengenai status legalitas terakhir. nanti akan diberikan oleh Pak Amin yang menangani," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/6).

Seperti yang sudah-sudah, Pemprov DKI menuruti dan mengikuti keputusan MA, namun beda halnya dengan Kementerian Keuangan yang tidak sependapat dengan itu, dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut pada 22 Maret 2018.

"Pemda (pemerintah daerah) akan mengikuti aturan hukum sudah ada keputusan MA dan kita mengikuti aturan keputusan MA tersebut," kata Sandiaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru