Pemprov DKI janji beri keringanan bayar PBB bagi warga tak mampu

Kamis, 12 Juli 2018 | 10:15 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Pemprov DKI janji beri keringanan bayar PBB bagi warga tak mampu


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang secara finansial tidak mampu membayar PBB akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI.

Pemprov DKI sebelumnya sudah menaikkan NJOP sejak semester I tahun 2018 dengan persentase 19,54%. Beberapa masyarakat memang mengeluh dengan kondisi ini. Atas hal ini, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berjanji akan memberi keringanan.

Keringan ini sebelumnya sudah ditetapkan di masa pemerintahan sebelum Anies Sandi. Adapun Pergub No 259 tahun 2015 menjelaskan bahwa bagi kawasan dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB.

"Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, pedesaan dan perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana dan rumah susun dengan NJOP Rp 1 miliar masih berlangsung sampai saat ini," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/7).

"Jadi itu masih menjadi salah satu keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan harga dibawah Rp 1 miliar," tegasnya.

Sandiaga kemudian mengatakan bahwa pertimbangan lain yang juga bisa meringankan beban masyarakat adalah pemberian keringanan yang bergantung pada situasional masyarakat di wilayah kenaikan NJOP tersebut.

"Dan tentunya ada juga pertimbangan lain yang dilakukan  pemerintah tergantung dengan situasionalnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa beberapa daerah yang mengalami kenaikan NJOP membuat angka pembayaran PBB melejit dengan nominal yang sangat tinggi. Kawasan tersebut adalah kawasan perumahan warga yang letaknya tidak jauh dari perkotaan dan sentra ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru