Pemprov DKI tutup 31 kantor terkait Covid-19, berikut daftar lengkapnya

Kamis, 06 Agustus 2020 | 21:02 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Pemprov DKI tutup 31 kantor terkait Covid-19, berikut daftar lengkapnya


DKI JAKARTA -JAKARTA. ​Terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2020, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta  menutup sementara 31 perkantoran. Penutupan perkantoran menyusul adanya konfirmasi positif Covid 19 serta pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan,data baru ini merupakan koreksi dari data sebelumnya Rabu (5/8). Saat itu, Disnakertrans dan Energi Provindisi DKI Jakarta mencatat ada 26 kantor yang ditutup sementara. 

“Harusnya 31 kantor.  Maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara,” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (6/8). 

Secara lebih rinci, dari 31 kantor, sebanyak 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan.

DKI sangat mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran yang  kooperatif dalam melaporkan kasus positif covid-19 yang menimpa pegawainya kepada Disnakertrans DKI Jakarta.

“Ini bukan suatu kejelekan atau aib,  malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar.  Ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia minta seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

Kata dia, penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti seluruh gedung perkantoran ditutup,tapi  hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. “Kecuali, kasus positifCovid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan desinfeksi pada area tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data Disnakertrans,  perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19: 

Wilayah Jakarta Pusat

 

  • PT Indosat
  • Wisma Bsg Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
  • Kimia Farma Budi Utomo
  • BRI Kcu Tanah Abang
  • PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
  • PT Meindo Elang Indah
  •  Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Ppkk) Kementerian Sekretariat Negara
  • PT Pegadaian

 Wilayah Jakarta Barat

  • Kantin Walikota Jakarta Barat
  •  PTSP Jakarta Barat

Wilayah Jakarta Utara

  • BCA Multifinance Kelapa Gading
  • Kecamatan Koja
  • PT Dunia Expedisi Transindo
  •  PT Astra Daihatsu Motor

Wilayah Jakarta Timur

  • PT Yamaha
  • PT Puninar
  •  Tip Top Rawamangun
  •  PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
  • PT PP Konstruksi
  •  BPKP
  • Suzuki Finance

 Wilayah Jakarta Selatan

  •  BNI LIFE SMESCO
  •  PT BCA SCBD
  • KEB Hana Bank
  • PT Daeyong Comunication Indonesia
  •  PT Telematic Multisystem
  • PT Kronus Indonesia
  • PT Asiapay Technology Indonesia

Adapun tiga perkantoran atau tempat kerja yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19 

  • Proyek Graha Pertamina 
  •  PT FAP Agri 
  •  PT Wintard Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana
Tag

Terbaru