Perbankan Bali waspadai institusi pelunas kredit

Sabtu, 22 April 2017 | 17:01 WIB Sumber: Antara
Perbankan Bali waspadai institusi pelunas kredit


DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dan lembaga pembiayaan di Bali meningkatkan komunikasi dengan nasabah guna mewaspadai janji pelunasan kredit oleh perusahaan ilegal.

"Jadi, bank tidak perlu memberi perhatian lembaga (ilegal) itu tetapi komunikasi dengan nasabah, ingatkan mereka bahwa ini adalah aktivitas ilegal," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Sabtu (22/4).

Menurut Nasirwan, Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat di Jakarta yang beranggotakan OJK, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelumnya telah menetapkan bahwa UN Swissindo dan Koperasi Indonesia adalah lembaga ilegal.

Modus yang dilakukan dua lembaga tersebut yakni merayu nasabah atau debitur untuk menjadi anggota dengan membayar sejumlah uang iuran dan berjanji akan melunasi utangnya di bank atau lembaga pembiayaan.

Selanjutnya, kewajiban kredit debitur akan diambil alih dua perusahaan itu berikut agunannya atas nama negara.

Modus lainnya adalah nasabah yang sudah tergiur tersebut, merekrut nasabah lain khususnya nasabah atau debitur yang dalam keadaan bermasalah saat menyelesaikan kewajiban kredit di bank atau lembaga pembiayaan.

Selanjutnya, lembaga ilegal tersebut akan menyurati pihak bank atau lembaga pembiayaan atas nama nasabah bahwa mereka menjamin pelunasan utang nasabah.

"Ini yang akan mengganggu sistem perkreditan nasional yang bisa membuat kredit macet semakin meningkat," imbuhnya.

Untuk itu, ia mengingatkan lembaga pembiayaan dan perbankan khususnya di daerah agar mengantisipasi hal tersebut dengan tidak henti melakukan edukasi dan sosialisasi secara persuasif kepada nasabahnya agar tidak terjebak.

Kerugiannya, lanjut dia, nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit serta rugi karena telah membayar sejumlah uang kepada lembaga ilegal tersebut.

Padahal, dalam surat perjanjian kredit, apabila tidak membayar sesuai jadwal pada saat waktu tertentu maka agunan dapat disita serta akhirnya dilelang.

Di Bali, sudah dibentuk Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi sebagai wadah koordinasi untuk menentukan langkah sesuai kewenangan lembaga masing-masing.

Nasirwan menjelaskan apabila Tim Kerja tersebut misalnya mengidentifikasi kasus yang kewenangannya diatur Koperasi, maka pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Dinas Koperasi untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.

Apabila, lanjut dia, Tim Kerja menemukan pelanggaran KUHP walaupun kewenangan ada di beberapa instansi, maka pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut asalkan ada pengaduan dari masyarakat atau korban (delik aduan).

OJK menjelaskan dua lembaga itu mulai memasuki Bali terbukti dengan adanya laporan sekitar 11 bank yang mengajak serta nasabahnya untuk melakukan konfirmasi kepada OJK terkait operasional dua lembaga tersebut yang menjanjikan pelunasan kredit.

Meski demikian Nasirwan mengungkapkan belum ada laporan korban yang terjebak rayuan pelunasan kredit dua lembaga ilegal itu di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru