PLTU, warga Batang ingin ngadu ke Jokowi

Kamis, 03 Maret 2016 | 19:25 WIB
PLTU, warga Batang ingin ngadu ke Jokowi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus  | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 2 x1.000 Megawatt (MW) seluas 125.146 meter persegi, Senin (29/2). Dengan putusan ini, tanah di proyek itu sah menjadi milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk proyek PLTU.

Namun, warga Batang yang keberatan akan tetap melanjutkan penolakan. Roidi, salah satu warga Batang mengatakan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti di Mahkamah Agung.

Warga Batang sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum seperti Komnas HAM untuk bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

“Kami tetap akan mengupayakan jalur hukum sambil berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi. Kami sudah kirim surat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait


Terbaru