PNS DKI dilarang ikut aksi 313

Rabu, 29 Maret 2017 | 17:33 WIB Sumber: Kompas.com
PNS DKI dilarang ikut aksi 313


JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI untuk tidak mengikuti aksi 313 atau 31 Maret 2017. Sumarsono menyampaikan akan ada sanksi bagi PNS yang ketahuan mengikuti aksi tersebut.

"PNS tidak (boleh) kami ikutkan (aksi 313). Kalau ikut, dia akan terima SK saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).

Dia memastikan PNS DKI akan mendapat surat peringatan jika mengikuti aksi tersebut. Pasalnya, menurut Sumarsono, PNS harus mengerti posisinya sebagai abdi negara.

Pada Senin (28/3), polisi telah menggelar rapat untuk membahas pengamanan aksi 313.

Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan personel Satpol PP, mobil pemadam kebakaran, dan personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Satpol PP kami siapkan 1.300 (personel). Kemudian personel Dishub untuk mengatur lalu lintas juga kami sebar di titik-titik konsentrasi, komando seluruhnya ada di Polda," kata Sumarsono.

Adapun aksi 313 direncanakan dimulai dari Shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan selanjutnya peserta aksi berjalan kaki ke depan Istana Merdeka. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru