PTPN V klaim mampu menjaga area lahan bebas bakar selama 25 tahun

Senin, 22 Maret 2021 | 18:00 WIB   Reporter: Amalia Nur Fitri
PTPN V klaim mampu menjaga area lahan bebas bakar selama 25 tahun

ILUSTRASI. Relawan pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


PTPN - PEKANBARU. Perusahaan perkebunan milik negara, PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V mengklaim sebagai salah satu perusahaan yang sukses menerapkan strategi pencegahan dan persiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Chief Executive Officer PTPN V Jatmiko K Santosa memaparkan, meski beroperasi di wilayah yang memiliki salah satu potensi bencana tahunan terbesar di Indonesia, Provinsi Riau, pihaknya mampu menjaga areal bebas bakar.

"selama 25 tahun kita mampu menjaga areal kita bebas bakar. Pertahankan itu. Seluruh insan PTPN V harus terus menjaga konsistensi bebas bakar PTPN V," kata Chief Executive Officer PTPN V Jatmiko K Santosa di Unit Kebun Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (22/3).

Sejak awal berdiri pada 1996 silam, Jatmiko mengatakan PTPN V komitmen menerapkan zero burning atau membuka lahan tanpa bakar, serta upaya penjagaan areal dan pola hidup karyawan beserta keluarganya sebagai kunci pertama yang terus dipegang perusahaan.

Baca Juga: Modifikasi cuaca antisipasi kebakaran hutan di Riau, 800 kg garam disebar

Ia memaparkan, hal ini dilakukan dengan upaya-upaya pencegahan seperti melaksanakan patroli rutin, jaga areal agar tidak sembarangan dimasuki pihak luar. Komitmen bebas bakar yang terbukti nyata tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang mengantarkan PTPN V juga mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga sertifikasi nasional maupun internasional.

Saat ini, seluruh pabrik kelapa sawit PTPN V telah mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO.

Selain itu, PTPN V juga memperoleh sertifikat International Sustainability Carbon Certification/ISCC dan Roundtable Sustainable Palm Oil/RSPO. Tidak ketinggalan sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan/SML dan Sistem Manejemen Keselamatan Kesehatan Kerja/SMK3 yang diatur oleh PP No 50 tahun 2012. Berbagai sertifikasi tersebut mengatur pola-pola tanpa bakar dalam budidaya sawit yang lestari.

"Kita telah terbitkan pedoman-pedoman pencegahan dan antisipasi karhutla sesuai standar Palm Oil Sustainability. Maka tidak hanya tim tanggap darurat yang ada di setiap unit yang bertanggung jawab, tapi seluruh kita harus menjaga dan saling mengingatkan agar areal kita selalu aman dan terbebas dari kebakaran," sambung Jatmiko.

Editor: Handoyo .

Terbaru