Reklame roboh, Warna-Warni kehilangan izin

Senin, 27 Februari 2017 | 16:10 WIB Sumber: TribunNews.com
Reklame roboh, Warna-Warni kehilangan izin


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai Warna Warni Advertising abai hingga menyebabkan dua reklamenya roboh pasca diterjang angin dan hujan deras beberapa waktu lalu. Tak ayal, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pencabutan izin reklame bagi Warna-Warni Advertising.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar Satpol PP melakukan penertiban. "Tadi Pak Gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan Pergub 244 itu, supaya melakukan penertiban, jadi kita arahnya ke reklame yang LED yang nempel langsung di gedung," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dirinya juga menyayangkan robohnya baliho milik Warna Warni Advertising di depan RS Harapan Kita, Slipi, Sabtu (25/2) pekan lalu. "Dalam hal ini yang dua ini case-nya ada di Warna-Warni. Korbannya menjadi tanggungjawab mereka dan kerugian materialnya mobil taksi Pusaka dan Alya itu jadi tanggungjawab mereka 100%," katanya.

Saefullah menduga, sebagai pemilik, perusahaan itu tidak mengontrol konstruksinya yang ternyata rawan roboh. "Sayangnya penyelenggara biro iklan ini, dia tidak kontrol ke konstruksinya, yang minim sekali, jadi yang tertanam ke tanah hanya 80 centimeter (cm), kemudian mereka bikin cakar ayam. Ada steknya, steknya itu juga tidak lebih dari 80 cm. Jadi untuk reklame yang 6X18 meter itu hitungan teknisnya salah sekali. Berbahaya sekali, sehingga salahnya mereka tidak kontrol," katanya.

Sanksi yang diberikan Pemprov DKI kata Saefullah adalah pencabutan izin penyelenggaranya. "Kami cabut, tadi sudah disampaikan penyelenggara. Langsung dicabut. Ini sanski buat seluruhnya punya mereka (Warna Warni) dicabut," katanya.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru