Salahi PP, dana hibah & bansos DKI 2016 dicoret

Jumat, 08 Januari 2016 | 13:22 WIB Sumber: Kompas.com
Salahi PP, dana hibah & bansos DKI 2016 dicoret


JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melarang rencana pemberian hibah dan batuan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2016.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Doddy Riyadmadji mengatakan mengatakan pemberian hibah dan bansos dilarang karena telah diberikan terus menerus.

"Salah satu yang kita evaluasi juga itu anggaran hibah karena kan ini enggak boleh tiap tahun dan menjadi rutinitas," ujar Doddy ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Doddy mengatakan sebagian besar anggaran hibah dan bansos diberikan kepada pihak yang sama secara terus menerus.

Anggaran hibah dan bansos dalam RAPBD DKI 2016 mencapai Rp 4 triliun.

Jumlah penerima hibah dan bansos dari Pemerintah Provinsi DKI diketahui sebanyak 236 lembaga.

"Karena terus menerus, jadi dilarang," ujar Doddy.

Dana hibah yang tidak ikut dicoret oleh Kemdagri adalah dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pemberian hibah secara terus menerus sudah diatur dalam PP No 58 tahun 2005.

Beberapa instansi yang diperbolehkan untuk menerima hibah secara rutin misalnya seperti TNI, KONI, dan MUI.

Jika tidak tercantum dalam PP, maka tidak boleh diberikan hibah rutin tiap tahun.

Donny (sapaan Reydonnyzar) mengatakan Kemdagri sudah memberi peringatan ketika evaluasi APBD DKI 2015.

Namun, sayangnya peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam menyusun APBD DKI 2016.

"Ini hanya kurang teliti membaca evaluasi. Kita kan sudah mengingatkan tahu lalu kepada TAPD, tahun lalu ini bisa kita tolerir tapi tahun ini tidak boleh dianggarkan lagi karena sifatnya terus menerus," ujar Donny.

Selain mencoret anggaran hibah, Kemdagri juga melarang penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru