Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda

Jumat, 21 Juli 2017 | 18:42 WIB   Reporter: Choirun Nisa
Sampai Agustus, bayar pajak kendaraan bebas denda


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 19 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balok Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.

Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD Yuandi Bayak Miko, penghapusan sanksi pajak ini berlaku pula bagi Wajib pajak yang menunggak.

"Pembebasan sanksi ini berlaku untuk tahun berjalan dan juga tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada limit waktu sampai tahun berapa menunggaknya," ujarnya dalam talkshow di Radio Sindo Trijaya pada Jumat (21/7) ini.

Pada dasarnya, menurut Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, penghapusan sanksi pajak ini dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Ini stimulus bagi wajib pajak. Mungkin masyarakat lupa bayar pajak. Oleh karena itu, kami beri kelonggaran, sanksi bunganya dihapus agar masyarakat mau membayar pajak," ujarnya ketika dihubungi.

Selain itu, menurut Yuandi, penghapusan sanksi pajak ini pun dibuat agar target penerimaan pajak dari kedua item tersebut tercapai. "Tahun ini kita menargetkan PKB Rp 7 triliun dan BBN-KB Rp 5 triliun. Kita berharap target ini tercapai," ujarnya.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru