Satgas THR awasi 55 perusahaan di Jatim

Kamis, 23 Juni 2016 | 20:10 WIB Sumber: Kompas.com
Satgas THR awasi 55 perusahaan di Jatim


SURABAYA. Sebanyak 55 perusahaan di Jawa Timur mendapatkan perhatian khusus Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur.

Puluhan perusahaan tersebut tahun lalu dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawannya.

Kepala Disnakertransduk Jawa Timur Sukardo mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tersebar di sembilan kota dan kabupaten. Ia enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut.

Menurut Sukardo, berbagai modus dan permasalahan terjadi di 55 perusahaan tersebut, tetapi yang sama sekali tidak membayar THR ada 10 perusahaan.

"Lima dari Surabaya, sisanya Malang, Kediri, Probolinggo,  Jember, dan Jombang," kata Sukardo, Kamis (23/6).

Tahun ini, Pemprov Jatim lebih tegas menindak perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016.

"Sanksi tegasnya bisa sampai penutupan usaha," kata dia.

Peraturan itu mengatur kewajiban perusahaan memberikan hak THR tujuh hari sebelum hari raya atau maksimal pada 28 Juni 2016.

Peraturan itu mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja yang baru bekerja satu bulan.

Penghitungan nilai THR berdasarkan masa kerja. Pekerja yang bekerja paling sedikit satu tahun berhak atas THR sebesar satu kali upah.

Sukardo mengatakan telah sudah membentuk satgas khusus dan membuka posko pengaduan THR yang dibuka hingga 2 Juli 2016.

Pelapor tidak harus datang ke kantor Disnakertransduk Jatim karena pengaduan juga bisa dikirim melalui e-mail, WhatsApp, SMS, dan telepon. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru