Selidiki aset warga rusun yang menunggak iuran, Anies Baswedan gandeng Dukcapil

Minggu, 19 Agustus 2018 | 08:36 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Selidiki aset warga rusun yang menunggak iuran, Anies Baswedan gandeng Dukcapil

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Mulai Oktober 2018, Gubernur DKI Anies Baswedan akan menaikkan tarif sewa rumah susun (rusun) hingga 20%. Meskipun ada penolakan dari warga penghuni rusun, Anies berjanji aturan ini akan ditetapkan untuk warga yang sudah memiliki kemampuan fianansial.

Alasan kenaikan tarif rusun adalah lantaran utang atau tunggakan yang terjadi akibat warga menunggak iuran yang diakumulasi mencapai Rp 27 miliar. 

Anies mengungkapkan sejauh ini masih dilakukan survei terkait dengan maslah penunggakan iuran. Anies akan berkonsolidasi dengan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS), guna mencari tahu masalah yang terjadi dari para penghuni rusun, sehingga enggan membayar iuran.

“Selama ini kita lihat dari pendapatannya pastinya. Harus survei, itu tugasnya kepala UPRS. Dia mendata unit demi unit kita sudah menginstruksikan itu. Untuk data demografi, kepala UPRS harus punya. Berapa penghasilan dia, apa dia pekerja tetap, kan gitu. Setelah itu aset apa yang dia miliki,” ungkap Anies.

Survei juga dilakukan Pemprov DKI bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk untuk melakukan kroscek terkait kepemilikan aset.

“Kami sekarang kerjasama dengan Dukcapil. Kita masukkan NIK saja ketahuan apa-apa saja yang dia miliki. Kalau dia punya kendaraan punya motor itu kita ujicobakan begitu dimasukin NIK dia punya motor sampai empat. Tapi tunggakannya besar. Nah kan kita bisa lihat di situ arus kendaraannya, dan fasilitas elektronik yang dimiliki. Kalau sekadar kebutuhan tidak masalah. Tentunya kita akan lihat,” tegas Anies.

Menurut Anies penertiban sudah terjadi pada beberapa warga yang menunggak. Namun demikian Anies memastikan bahwa warga terprogram tidak akan terusir dari rusun.

“Kalau masyarakat umum ada beberapa, tapi tidak banyak. Tapi kalau warga terprogram belum pernah ada sama sekali yang ditertibkan,” tegasnya.

Masalah tunggakan dengan nominal yang tidak sedikit ini sudah terjadi sejak lama. Oleh sebab itu, Anies meminta biro hukum Pemprov DKI melakukan review dan evaluasi peraturannya agar hal ini tidak terus merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru