LALU LINTAS - JAKARTA. Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm.
"(Pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor) pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, dan penggunaan helm," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (22/1).
Nantinya, lanjut Fahri, sistem penilangannya juga sama dengan sistem penilangan untuk pengendara mobil.
Baca Juga: Ini lokasi tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta
Kamera ETLE akan mengidentifikasi nomor pelat sepeda motor. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik sepeda motor.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Data kendaraannya yang diambil kan ada data pemiliknya, baru nanti dikonfirmasi pemiliknya," ujar Fahri.
Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2020.
Selama pekan pertama bulan Februari 2020, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan bagi pengendara motor.
Baca Juga: Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Tertangkap Kamera ETLE untuk Pengendara Motor"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News