Solo masih larang ojek online

Senin, 30 Mei 2016 | 10:21 WIB Sumber: Antara
Solo masih larang ojek online


Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, tetap menolak keberadaan ojek online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab Bike. Mereka khawatir, hal itu bisa mengancam usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi.

"Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak Gojek. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keberadaannya ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad, Senin (30/5).

Sejak awal, Pemkot Solo menetapkan bahwa Go-Jek dkk itu ilegal. Hal ini bukan keputusan sepihak, melainkan semua pihak, baik pemkot maupun kepolisian, juga tidak menyepakati keberadaan ojek online.

Menurut dia, keberadaan Go-Jek dkk akan merugikan perusahaan transportasi lainnya. Pasalnya, perusahaan transportasi lain telah menjalankan usaha dengan ketentuan aturan dan perizinan yang ada serta membayar pajak. "Ya, untuk mengendarai sepeda motor saja warga harus punya SIM dan STNK (surat tanda nomor kendaraan, red.), apalagi ini sebagai usaha," ujarnya.

Herman menegaskan harus ada izin yang legal terlebih dahulu sebelum beroperasi sebab selama ini perusahaan taksi dan pengusaha transportasi lainnya juga telah memiliki izin yang legal.

Kalau Go-Jek tetap beroperasi bersama dengan perusahaan transportasi lainnya, menurut dia, perusahaan lain akan rugi. "Jika berbicara online, taksi di Solo ini juga sudah online. Kalau seperti ini kan kasihan pengusaha transportasi yang lain yang sudah legal," katanya.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan ojek online beroperasi di daerah tersebut. "Ya, harus ada regulasinya terlebih dahulu. Kalau tidak ada regulasi, ya, berarti ilegal," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru