Sumarsono datangi KPK bahas diskresi Ahok

Sabtu, 21 Januari 2017 | 11:33 WIB   Reporter: Teodosius Domina
Sumarsono datangi KPK bahas diskresi Ahok


JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangi KPK, Jumat (20/1) sore. Pemilik nama panggilan Soni ini diundang KPK untuk menjelaskan aturan dan prosedur penggunaan dana pihak ketiga.

Seperti kita ketahui, sewaktu pemerintahan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama, pihak swasta, terutama pengembang reklamasi, dimintai mengerjakan beberapa proyek pembangunan lewat diskresi yang ia keluarkan. Besarannya 15% dari keuntungan penjualan tanah. Selain itu, ada pula dana pihak ketiga dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Sementara proyek pembangunan yang sudah dijalankan misalnya, penertiban kawasan Kalijodo, pembangunan rusunawa, penyediaan fasilitas pompa, dan sebagainya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Soni diperlukan lantaran sebagai pejabat yang sedang aktif menjalankan pemerintah, KPK menilai ia memahami regulasi. "Kami ingin mendapatkan informasi persis dari berbagai perspektif mengenai bagaimana aturan, prosedur, dan informasi-informasi lain terkait denganĀ  penggunaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI," ujarnya.

Alasan lainnya, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dalam pembahasan dan bahkan sempat menimbulkan polemik. Hal ini dirasa berpotensi menimbulkan kerugian negara lantaran dasar hukumnya saja masih jadi perdebatan di Balegda.

Sebelumnya, pada Rabu (18/1), Ketua KPK Agus Rahardjo bilang mengundang Soni untuk membahas aliran dana kompensasi dari para pengembang. KPK akan menilisik apakah ada kesalahan prosedur dan kerugian negara atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru