Tahap Pertama, Ada 11.916 ASN yang Jadi Prioritas Pertama Tugas di ASN

Kamis, 18 April 2024 | 03:54 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Tahap Pertama, Ada 11.916 ASN yang Jadi Prioritas Pertama Tugas di ASN

ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada tahap pertama, ada sebanyak 11.916 pegawai ASN yang menjadi prioritas akan dipindahkan ke IKN. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


IKN NUSANTARA - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pada tahap pertama, ada sebanyak 11.916 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi prioritas akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN  dan menjadi prioritas yaitu sekitar 11.916 pegawai,” ujarnya dalam Konferensi Pers Forum Merdeka 9 (FMB9) bertajuk “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Mengutip Infopublik.id, jumlah ASN tersebut terdiri dari 179 setingkat Eselon 1 di 38 kementerian dan lembaga setelah melewati penapisan Kelompok Kerja Kelembagaan (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dan ASN IKN (Formasi JPT Pratama ke bawah).

Azwar menambahkan, selain Prioritas I, selanjutnya prioritas kedua berjumlah 6.774 pegawai ASN dari 91 unit eselon 1 di 29 Kementerian/Lembaga (K/L) dan ketiga berjumlah 14.237 pegawai ASN dari 278 unit eselon 1 di 59 K/L.

Hal itu dikatakannya tetap akan menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN Nusantara

“Namun demikian pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN. Oleh karena itu kalau Prioritas I itu ada 11 ribu, Prioritas II ada 6 ribu dan  Prioritas II ada 14 ribu. Jadi kita siapkan beberapa opsi dan terus mendapatkan update Menteri PUPR yang telah menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai otoritas untuk yang bertanggung jawab di IKN,” tambahnya.

Sebelumnya, Azwar menjelaskan bahwa penapisan/filter secara bertahap didefinisikan dengan maksudnya masing-masing demi menjamin kinerja pemerintah dapat tetap berjalan dengan baik selama pemindahan.

Dia bilang, filter pertama definisikan peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L ini. 

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen 200.000 CPNS Penempatan IKN

Kemudian, lanjutnya, filter Kedua diidentifikasi peran dan fungsi sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan decision support system dan sebagai strategic enablers dan atau sistem pertahanan dan keamanan.

"Sedangkan untuk  filter yang ketiga adalah bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru