Tarif parkir DKI akan naik 10%

Senin, 07 Agustus 2017 | 18:38 WIB Sumber: Kompas.com
Tarif parkir DKI akan naik 10%


JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) akan naik sebesar 10%. Edi mengatakan rencana ini sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Sudah dibahas di Dewan dari 10% menjadi 20%," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8).

Kenaikan BBN-KB itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan bermotor. Dengan naiknya BBN-KB, Edi berharap masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli mobil baru.

"Karena transportasi masal sudah bagus, digeser jangan beli mobil baru deh. Kalau maksa mau beli juga, pajaknya kami naikin," kata Edi.

Ia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor baru di Jakarta setiap hari bisa mencapai 900 unit mobil dan 1.400 unit motor. Hal ini membuat lalu lintas di Jakarta semakin padat.

Selain BBN-KB Pemprov DKI juga akan menaikan tarif parkir sebesar 10%. Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan perubahan perda untuk mengatur kenaikan tarif itu kepada DPRD DKI Jakarta.

Dia berharap perubahan tarif itu bisa berlaku secepat mungkin sebelum tahun anggaran 2017 berakhir.

"Semakin cepat berlaku, semakin cepat uang masuk untuk (tahun anggaran) 2017. Kalau masuknya Desember kan enggak nendang," kata Edi. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru