DKI JAKARTA - JAKARTA. Revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari komisi pengarah.
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan medan merdeka perlu mendapatkan izin dari komisi pengarah. Sementara itu belum ada pengajuan izin mengenai revitalisasi Monas.
Baca Juga: Dampak revitalisasi, 205 pohon dipindahkan dari Monas
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Rabu (22/1).
Ketua komisi pengarah dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara. Ada pula Gubernur DKI Jakarta yang sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana.
Komisi pengarah berfungsi memberikan pendapat dan pengarahan kepada badan pelaksana. Selain itu juga memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan.
Setya mencontohkan pembangunan MRT yang melintasi kawasan tersebut. Rencana pembangunan tersebut pun disampaikan kepada komisi pengarah untuk meminta izin.
"Itu sudah ada izin dari kita dengan beberapa rekomendasi tak sesuai persis dengan yang diminta badan pelaksana," terang Setya.
Baca Juga: Malam tahun baru, kepolisian jaga empat titik keramaian di Jakarta
Meski begitu Keppres tak mengatur mengenai apakah proyek yang telah berjalan tersebut harus dihentikan. Namun, hal itu akan dibahas oleh komisi pengarah.
Asal tahu saja sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan revitalisasi di pelataran utara Monas. Pada revitalisasi itu sejumlah pohon di kawasan tersebut ditebang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News