Tunggakan pajak kendaraan di Jakarta Rp 1,88 T

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 11:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Tunggakan pajak kendaraan di Jakarta Rp 1,88 T


0 - Warga Jakarta yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) harus siap-siap melunasi tunggakannya. Dalam waktu dekat akan ada razia gabungan yang menindak para penunggak PKB. Tunggakan pajak bisa dilunasi pada saat razia.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor menunggak PKB. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, sebanyak 3,9 juta adalah kendaraan roda dua dan sekitar 700.000 kendaraan roda empat. "Nilai tunggakan pajak sekitar Rp 1,88 triliun," ujar Edi, dikutip dari situs berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (11/8).

Pemprov DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank DKI menandatangani perjanjian kerja sama untuk razia gabungan, Jumat (11/8). "Pemilik kendaraan yang bawa uang bisa langsung membayar di Bank DKI, Kalau tidak, ya ditilang," kata Edi.

Namun, jika PKB sudah telat selama tiga tahun berturut-turut, maka kendaraan akan dikandangkan. Kendaraan yang dikandangkan akan terkena retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500.000 per malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru