4 Poin gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlaku Sabtu (6/2/2021)

Kamis, 04 Februari 2021 | 09:23 WIB Sumber: Kompas.com
4 Poin gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlaku Sabtu (6/2/2021)

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal memberlakukan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bakal resmi berlaku pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). 

Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam surat edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. 

Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Dalam gerakan ini, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan. 

Berikut sejumlah poin dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja: 

Baca Juga: Berikut daftar tempat yang ditutup di program Jateng di Rumah Saja,

1. Pengertian 

Mengutip SE tersebut, Ganjar menyampaikan, "Gerakan Jateng di Rumah Saja" adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing. 

2. Waktu pelaksanaan

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada akhir pekan ini. "Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," ujar Ganjar dalam surat edarannya. 

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari akan dimulai, ini aturannya

Dalam SE tersebut masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada tanggal tersebut.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru