Ada 6 perda Surabaya yang dibatalkan Mendagri

Rabu, 22 Juni 2016 | 20:08 WIB Sumber: Antara
Ada 6 perda Surabaya yang dibatalkan Mendagri


SURABAYA. Enam dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dihapus atau dibatalkan Kementerian Dalam Negeri lantaran dianggap bermasalah adalah perda Kota Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati mengakui, adanya enam perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Namun, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.

"Untuk sementara ini kami masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun begitu, sebenarnya perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan perda," klaimnya.

Menurut Ira, pihaknya mengetahui enam perda tersebut dihapus karena berdasarkan list keputusan Mendagri yang beredar saat ini.

Berdasarkan Keputusan Mendagri RI, perda dari Kota Surabaya yang bermasalah adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perwali 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama, dan Perda No 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2011 Pajak Daerah, lalu Perda 12 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ia mengatakan ,perda yang dibatalkan di antaranya adalah perda menara telekomunikasi yang sebenarnya sedang diajukan rencana perubahan. Bahkan sekarang ini perubahan perda itu sedang dikaji untuk perhitungan retribusi. "Dan perubahan perda menara telekomunikasi ini sudah masuk dalam Prolegda 2016," katanya.

Sedangkan untuk Perda 12 Tahun 2012 tentang IMB, kata Ira, pemkot sudah melakukan revisi dan sudah terbit perda perubahan Nomor 9 Tahun 2013. "Jadi perda yang dibatalkan itu sudah dievaluasi dari pusat dan sudah disesuaikan dengan perda yang baru," paparnya. (Abdul Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru