Ada pegawai meninggal karena corona, PN Semarang menunda sidang selama sepekan

Senin, 20 Juli 2020 | 16:39 WIB Sumber: Kompas.com
Ada pegawai meninggal karena corona, PN Semarang menunda sidang selama sepekan

ILUSTRASI. Ratusan pegawai dan puluhan hakim di lingkungan PN Semarang menjalani tes swab.


VIRUS CORONA - SEMARANG. Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, pihaknya untuk sementara waktu akan menunda proses persidangan. Hal tersebut lantaran adanya seorang pegawai terkonfirmasi positif corona meninggal dunia.

"Sidang perdata offline atau tatap muka kami tunda semua sekitar semingguan. Yang pidana tahanan kami tunda dulu. Proses persidangan online akan dilakukan hanya untuk tindak pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang. Kasus narkoba juga ditunda dulu. Tapi jumlah keseluruhan kasusnya kami sedang menginventarisir," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kata dia, ratusan pegawai dan puluhan hakim di lingkungan PN Semarang menjalani tes swab. "Hari ini ada sekitar 200 pegawai termasuk honor yang ikut tes rapid dan swab. Ada juga 40 hakim, juru sita dan panitera yang ikut dites," ungkap Eko.

Baca Juga: Update corona di Jakarta Senin 20 Juli positif 16.899, sembuh 10.598 meninggal 745

Diberitakan sebelumnya, penutupan sementara kantor Pengadilan Negeri Semarang yang sedianya bakal dilakukan mulai Senin (20/7), dibatalkan. Rencana penutupan kantor usai salah seorang pegawai meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Sesuai keputusan baru, aktivitas pelayanan di kantor PN Semarang akan tetap beroperasi seiring dilakukannya tes Covid-19 kepada seluruh pegawai. "Instruksi KPN (Kepala PN) terbaru kepada seluruh keluarga besar PN Semarang, bahwa hari Senin kantor masih buka dan beroperasi termasuk PTSP," kata Eko, Minggu (19/7).

Eko mengatakan, pegawai akan tetap menjalankan tugas di kantor PN Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Tetap menjalankan tugas dengan tetap mendasarkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam SEMA No 6 Tahun 2020," ujar dia.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (20/7): 88.214 kasus, 46.977 sembuh, 4.239 meninggal

Tes Covid-19 baik rapid rest ataupun swab test akan dilakukan kepada ratusan pegawai di kantor PN Semarang. "Langkah selanjutnya menunggu hasil rapid dan swab," ujar dia. (Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Pegawai Meninggal karena Covid-19, PN Semarang Tunda Sidang Selama Sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru