Agar permohonan masuk Ibukota Jakarta tak ditolak, ikuti petunjuk ini

Senin, 25 Mei 2020 | 19:35 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Agar permohonan masuk Ibukota Jakarta tak ditolak, ikuti petunjuk ini

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung di Jakarta namun sejumlah warga dengan kendaraannya mulai memadati lalu lintas jalan tol se


DKI JAKARTA -JAKARTA.   Anda ingin mengajukan permohonan surat izin keluar masuk ibukota DKI Jakarta? Jika iya, Anda harus tahu tata cara mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Jakarta Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, pengurusan SIKM dapat dilakukan lewat aplikasi layanan perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO.

Pemohon izin keluar masuk Jakarta dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id dulu, lalu pilih menu SIKM yang kemudian akan diarahkan ke halaman JakEvo. 

Pemohon lantas akan diminta untuk mengisi formulir dengan data dari dokumen yang sah.

SIKM harus  dilengkapi oleh foto pemohon, alamat dan nomor telepon penjamin, serta QR code yang sudah terenkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara. 

Sebelum SIKM diterbitkan, petugas DPMPTSP akan melakukan penelitian administrasi dan teknis atas  dokumen yang diajukan pemohon.

“Dokumen dalam formulir SIKM harus benar dan sah. Ada konsekuensi hukum bila pemohon menggunakan dokumen yang tidak sah,” ujar dia dalam akun YouTube  Layanan Jakarta DPMPTSP yang dikutip kontan.co.id, Senin, (25 /5).

Lantas dokumen apa saja yang  yang harus dilengkapi?

Jika Anda pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta:

• Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
• Surat pernyataan sehat bermaterai
• Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
• Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
• Pas foto berwarta
• Pindaian KTP

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon dengan domisili non Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta adalah:

• Surat keterangan Kelurahan/Desa asal
• Surat pernyataan sehat bermaterai
• Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
• Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
• Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
• Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
• Pas foto berwarna
• Pindaian KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru