Ancaman Pemprov DKI untuk pengembang yang persulit penghuni rusunami

Selasa, 19 Februari 2019 | 20:19 WIB Sumber: Kompas.com
Ancaman Pemprov DKI untuk pengembang yang persulit penghuni rusunami


PROPERTI -  JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit pengembang dan pengelola rumah susun atau apartemen yang menyusahkan penghuninya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Sekarang dengan pergub ini, mereka (pengelola) harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (tindak) terkait SLF (sertifikat laik fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.

Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Menurut Anies, banyak P3SRS yang dibuat pengembang dan beranggotakan karyawan mereka sendiri.

Anies mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena terhadap penghuni.

"Para penghuni rusun dengan pengelola, biasanya kebanyakan pengembang, selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan pergub ini ke apartemen-apartemen di Jakarta. Pihaknya siap merombak P3SRS yang diduga tidak mewakili kepentingan warga.

"Realisasinya secara bertahap. Itu memang semacam direset ulang, semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta, apartemen-apartemennya," ujar Kelik.

Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019. "Mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus (panitia musyawarah), melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya," kata dia.

Pihaknya berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri apartemennya. Baca juga: Anies Khawatir Meikarta Ganggu Pasokan Air Bersih Jakarta Dengan demikian, tidak ada lagi keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan.

"Memang penguasa-penguasa (pengembang) itu keberatan. Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat," ujar Kelik. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru