Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online

Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:23 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online

ILUSTRASI. Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online


ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mengatur taksi online dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan untuk taksi online bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Korlantas dan merujuk kepada nantinya peraturan menteri. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 118. Belum ada keputusan final, ini masih dibahas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/8).

Anies menyampaikan, kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum. Tujuan itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang sesuai peraturan.

"Kami akan memastikan sesuai dengan semua ketentuan perundangan. Jadi memang sudah beberapa waktu lalu dibahas bagaimana kami bisa menerapkan aturan ini adil dan sesuai ketentuan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan. Sejumlah pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi mengusulkan agar taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Caranya dengan memberikan tanda khusus atau stiker bebas ganjil genap pada taksi online. Penanda berupa stiker untuk taksi online pernah diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, penggunaan stiker itu dibatalkan Mahkamah Agung. Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. (Nursita Sari)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil Genap untuk Taksi Online, Anies Ikuti Permenhub", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru