Anies tarik rem darurat lagi, ini pembatasan aktivitas luar saat PSBB Jakarta

Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:58 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Anies tarik rem darurat lagi, ini pembatasan aktivitas luar saat PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.

Dalam PSBB, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Anies mengatakan, saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382. "Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," katanya saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). 

Karena itu, Anies kembali memberlakukan PSBB di Jakarta seperti September lalu. "Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif turun," ujar dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya

Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, berikut pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021: 

  • Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapakan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat, dan toko swalayan, beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
  • Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.
  • Kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
  • Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
  • Kegaitan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulakan kerumunan massa dihentikan.
  • Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas.

Selanjutnya: Satgas tegur produsen kopi Kapal Api, tak laporkan puluhan karyawan positif corona

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru