Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran

Minggu, 10 November 2019 | 12:59 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran

ILUSTRASI. Stefanus Ridwan


RITEL - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran. Dalam beleid itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pusat belanja untuk menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM.

"Perda 2/2018 perlu direvisi," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/11).

Stefanus mengatakan, keharusan pusat belanja menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM dinilai memberatkan. Terlebih kenaikan PBB yang menurutnya di atas angka inflasi saat ini. APPBI berharap pihaknya dapat berbicara dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal tersebut.

Baca Juga: Aturan baru waralaba akan memasukkan opsi fleksibilitas jumlah kepemilikan gerai

Stefanus mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah melakukan kemitraan strategis dengan UMKM yakni menampung lebih dari 42.808 UMKM dan menyediakan 762 unit kantin di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta. 

Ia mengklaim saat ini pihaknya membantu pendapatan ekonomi UMKM yakni dengan melakukan pameran UMKM di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Catatan kami dalam setahun kami bisa gelar event-event semacam pameran ini sampai 1.712 kali,” ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, kontribusi pusat perbelanjaan dari sektor pajak terbilang cukup signifikan. Mulai dari Pajak Restoran (PB) I sebesar 10%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak/retribusi parkir, pajak penerangan umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai/karyawan yang jumlahnya amat sangat besar.

"Semua pajak itu masuk ke keuangan Pemda. Belum lagi PPh final dari sewa yakni 10% dari uang yang diterima pusat-pusat Belanja, baik untuk sewa maupun service charge," ucap dia.

Baca Juga: APPBI: Tingkat okupansi pusat perbelanjaan di atas 90%

APPBI mencatat, keberadaan pusat perbelanjaan mampu memberi lapangan pekerjaan terhadap lebih dari 1 juta orang di DKI Jakarta.

"Perekonomian di sekitar pusat belanja menjadi berkembang dengan munculnya usaha-usaha yang berhubungan dengan pusat belanja seperti tempat kos dan warung-warung," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru