Awas, tidak pakai masker saat masa transisi PSBB di Jakarta kena denda

Kamis, 04 Juni 2020 | 20:23 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Awas, tidak pakai masker saat masa transisi PSBB di Jakarta kena denda

Warga memberikan masker kepada pengendara motor saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah membuat keputusan untuk memperpanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) mulai 5 Juni. Anies harap PSBB tersebut menjadi yang terakhir dan kemudian berlanjut ke tahapan selanjutnya yang ia sebut sebagai tahapan yang aman, sehat dan produktif.

Namun untuk bisa mencapai tahapan tersebut, Anies harap, seluruh warga Jakarta bisa mentaati peraturan yang sudah digarisbawahi Pemprov DKI Jakarta. Salah satu yang krusial adalah pemakaian masker selama perpanjangan PSBB yang ia sebut sebagai PSBB masa transisi menuju tahapan yang aman, sehat dan produktif. “Jadi selalu memakai masker,” katanya saat paparan publik via digital, Kamis (4/6).

Baca Juga: Ini jadwal pembukaan kegiatan dalam masa transisi PSBB DKI Jakarta

Jika nanti ada warga yang saat beraktivitas atau bepergian ternyata tidak membawa atau memakai masker maka bakal terkena sanksi berupa denda. “Denda tidak memakai masker adalah sebesar Rp 250.000,” tegas Anies.

Baca Juga: Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan

Ia merasa denda itu harus dikenakan kepada warga Jakarta. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan masker secara gratis ke warga dengan total jumlah ada 20 juta masker. “Jadi tidak ada alasan lagi tidak punya masker. Kalau tidak punya, bisa meminta ke Kelurahan masing-masing. Satu orang satu masker,” jelasnya.

Selain masker, tentu ada kewajiban lain lagi yang wajib diperhatikan warga Jakarta, yakni jaga jarak, cuci tangan rutin, dan etika saat batuk dan bersin di tempat umum. “Ini prinsip umum,” sahutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru