Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini

Rabu, 16 Desember 2020 | 20:10 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini

ILUSTRASI. Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini


ROKOK - JAKARTA. Bea Cukai secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini, Kantor Bea Cukai di tiga wilayah pengawasan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal.

Diawali oleh Bea Cukai Kudus, pada Jumat (11/12) malam, berhasil meringkus sebanyak 1,28 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Kecamatan Jati, Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologis penindakan oleh tim petugas Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang melakukan penyisiran di jalur dalam dan jalur alternatif keluar Kota Kudus.

“Kemudian ketika target operasi telah ditemukan, tim melakukan pengejaran terhadap truk hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” kata Sugeng dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (16/12)

Baca Juga: Tarif cukai rokok naik lagi, berikut respons Bentoel (RMBA) & HM Sampoerna (HMSP)

Usai dihentikan, lanjut Gatot, tim segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa muatan dalam truk tersebut merupakan rokok ilegal. Pemeriksaan awal petugas menunjukkan bahwa truk yang dikemudikan oleh NR (34) dan kernet SH (33) memuat rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Muatan dalam truk tersebut yaitu 480.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan 800.000 batang rokok jenis SKM lainnya tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gatot.

Gatot memaparkan perkiraan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 640 juta. “Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujat Gatot.

Baca Juga: Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, begini komentar Gaprindo

Editor: Noverius Laoli

Terbaru