Bea Cukai Sidoarjo gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal ke Sumatra

Kamis, 23 April 2020 | 17:53 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Sidoarjo gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal ke Sumatra

ILUSTRASI. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum pemusnahan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/4/2020).


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19, masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain.

Namun kesigapan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya tersebut. Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan pada penindakan ini, petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan truk pengangkut yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra pada hari Sabtu (11/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Didapati rokok yang telah dikemas sebanyak 180 karton atau setara dengan 2.614.400 batang ini tidak dilekati pita cukai, sehingga rokok tersebut termasuk dalam golongan rokok ilegal,” ungkap Pantjoro dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

Pantjoro menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digencarkan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)

Editor: Noverius Laoli

Terbaru