Bea Cukai Sumatra Utara terbitkan perizinan KITE Pembebasan, apa itu?

Senin, 27 Januari 2020 | 21:35 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Sumatra Utara terbitkan perizinan KITE Pembebasan, apa itu?


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara menetapkan PT Rubber Hock Lie sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. 

Penetapan diberikan setelah Direktur PT Rubber Hock Lie, Sunyoto melakukan pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE Pembebasan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, di Aula Lantai IV Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare layani masuknya kapal wisata untuk dongkrak pemasukan devisa

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Mathias Buluama menyebutkan bahwa KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. 

“KITE pembebasan merupakan fasilitas dimana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” ujar Mathias dalam keterangan resminya, Senin (27/1).

Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara

Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, fasilitas ini juga meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pakal Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Editor: Noverius Laoli

Terbaru